Penista Agama di Sergai Resmi Ditahan, Kapolres AKBP Robin Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi 

Ahad, 21 Februari 2021

Tersangka penista Agama saat digiring Tim Sat Reskrim Polres Sergai.

INHILKLIK.COM, SERGAI | Polres Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan tersangka kepada penista agama Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Ditegaskan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, bahwa Tersangka di tetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHP pidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,"katanya pada saat Konferensi pers Minggu (21/2/2021) di halaman Mapolres Sergai. 

Kapolres juga didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, Kakan Kemenag Sergai, Tokoh Tionghoa Budi SE, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alias Udin Sirip, dan Tokoh Pemuda. 

Lanjut Kapolres, motifnya masalah asmara. Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang se agama.

"Tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun Facebook Sun Go Kong,"bebernya.

Akibatnya, kata AKBP Robin, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat untuk menyerahkan kasus ini dengan proses secara hukum. 

"Terkait hal ini, masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,"tutup Kapolres.